Materi semester 2
Kelas 1 SMP
Bab 1 :Hak Asasi Manusia
Hak adalah kekuasaan untuk memiliki sesuatu
>contoh :hak beragama ,hak hidup layak dan hak mendapatkan fasilitas
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
>contoh :kewajiban menjaga nama baik keluarga
Hak asasi manusia adalah hak dasar
>contoh:hak hidup,hak kemerdekaan ,hak memiliki sesuatu,hak mencapai kesejahteraan
Pengertian HAM
HAM adalah seperangkat hak yang melekat hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara ,hukum ,pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia (menurut UU no 39 tahun 1999 hg HAM)
Istilah Ham dalam bahasa lain
1.Indonesia :Hak Asasi Manusia
2.Inggris:Human Rights
3.Perancis:Droik de Ham
4.Belanda:Menselijee Rechten
Hak dasar dari manusia sesuai perkembangan zaman berkembang menurut kebudayaan
a.Hak kemerdekaan memeluk agama
b.Hak beribadah menurut agama masing-masing
c.Hak mengemukakan pendapat
d.Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
Sejarah perjuangan HAM
Sejarah perjuangan HAM dilakukan karena adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh raja atau penguasa
Dan perjuangan HAM ini sangat penting untuk mengatasi perbudakan ,kezaliman dan penjajahan yang melanda manusia
Perjuangan HAM mulai terkonsep sejak lahirnya kode hukum Raja Hamurabi
Dalam perkembangannya HAM dimulai dari tahun 1215 sampai 1948
>Magna Charta
Pada tanggal 15 juni 1215 oleh raja inggris ‘’Jhon Laceland
>Habeas corpus Act (hak untuk diperiksa dimuka umum)
Pada tahun 1679 masa pemerintahan raja Charles 2
>Bill of Right (undang undang hak)
Pada tahun 1689 oleh raja William di inggris
Dasar hukum penegak hukum
>Instrument HAM internasional
1.Universal Declaration of Human Rights
2.Declarationof Independen
>Instrument HAM nasional
1.UUD 1945
2.TAP MPR NO XVII/MPR/1993
3.UU no 39tahun 1999
Lembaga perlindungan HAM
1.KOMNAS HAM
*Anggotanya 35 (1ketua 2wakil)
*Masa jabatan 5 tahun
*Dipilih oleh DPR RI atas usulan KOMNAS
*Diresmikan oleh presidan selaku kepala Negara
2.Pengadilan HAM (UU no 26 tahun 2000)
*memeriksa dan ,memutuskan perkara peklanggaran HAM yang berat
*memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan diluar batas territorial wilayah negara RI dan WNI
*pengadilan HAM tidak berwewenang memeriksa dan memutusksn perkara dibawah 18 tahun pada pelaku kejahatan
3.LBH(non pemerintah)
4.Biro konsultasi dan bantuan hukum PT (non pemerintah)
Pelanggaran HAM
Kategori :>ringan
>berat
Genesida(berat)>setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memurahkan seluaruh atau sebagian kelompok bengsa,ras,kelompok Negara dengan cara membunuh anggota kelompok
Kejahatan kemanusiaan(berat)>perbuatan yang dilakukan sebagai sebagian serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung penduduk sipil
Bab 2:Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pengertian :
>kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara perorangan /kelompok untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bersama
Dampak positif
1.masyarakat menjadi peka menyikapi masalh sosial dalam kehidupan sehari-hari
2.masyarakat terbiasa berpikir kritis dan responsive
3.Masyarakan merasa ikut memiliki tanggaung jawab dalam kemajuan bangsa dan negara
4.meningkatkan demokaratisasi
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum berlandaskan asas
*keseimbangan antara hak dan kewajiban
*musyawarah dan mukat
*proporsionalitas
*manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar